PENYAKIT SAPI
SEPTICHAEMIA EPIZOOTICA (SE) /
NGOROK
APA ITU PENYAKIT SE (SEPTICHAEMIA
EPIZOOTICA) ?
Nama lain dari penyakit SE ialah penyakit ngorok,
Septicheamia Hemoragica, Hemoragic Septichaemia, Barbone, Togere (Bima).
Penyebab penyakit SE adalah kuman
yang disebut Pasteurella Multocida. Kuman ini terdapat dalam
tubuh penderita dan akan dikeluarkan dari tubuh ke tempat disekitarnya dan
dapat menulari ternak lain yang ada disekitarnya.
Penyakit SE ditandai dengan
1. Suhu tubuh tinggi (panas),
2. Keluar ingus dari hidung,
3. Mata merah,
4. Nafsu makan menurun,
5. Ternak malas bergerak serta
mengalami kesukaran bernafas,
6. Kadang-kadang menceret disertai
bintik-bintik darah
7. Terdapat timbunan caiaran pada
leher bagian bawah, gelambir dan kadang-kadang ada kaki muka.
8. Pada ternak kerbau dijumpai
gangguan pernafasan yaitu sesak nafas,
9. Batuk-batuk dan suara ngorok
(mendengkur).
Kebanyakan wabah terjadi pada
musim kemarau menjelang musim hujan dan kematian ternak dapat terjadi disetiap saat.
Faktor-faktor yang mempermudah
timbulnya penyakit antara lain sepert :
1. Kecelakaan akibat dikerjakan,
2. Kedinginan ,
3. Pengangkutan,
4. Kekurangan makan/kekurangan
darah.
Pengobatan
Kalau pternak menjumpai ternaknya atau milik
kelompok sakit dengan tanda-tanda diatas segera melapor ke Puskeswan (Pusat
Kesehatan Hewan) terdekat atau Dinas Peternakan Kab/Kota/Provinsi. Pengobatan
dapat dilakukan dengan pemberian Antibiotika (Streptomycin atau Oxytetracyclin)
dan disertai obat penguat atau vitamin.
Tindakan Pencegahan :
- Ternak yang menderita SE harus diasingkan untuk mendapat pengobatan oleh dokter hewan atau petugas kesehatan hewan dan didekatnya disediakan lubang-lubang sedalam 2-2,5 meter untuk membuang kotoran dan cairan dari kandang. Bila lubang tersebut telah terisi sampai 60 cm dari permukaan tanah, maka lubar harus ditimbun dengan tanah baru.
- Hewan yang tersangka sakit dilarang meninggalkan halaman tempat tinggalnya sedangkan hewan lainnya tidak diijinkan memasuki tempat tersebut.
- Jika diantara ternak yang tersangka sakit dalam jangka waktu 14 hari tidak ada kejadian sakit, maka ternak tersebut dibebaskan dari pengasingan.
- Bangka hewan yang mati karena penyakit SE harus dibakar atau dikubur.
- Untuk ternak yang sakit segera diobati dan ternak yang sehat agar diberi vaksin (pengebalan) dengan Vaksin SE.
- Pemotongan ternak Penderita SE dengan tujuan dagingnya dimanfaatkan manusia tidak dilarang dengan catatan harus dibawah pengawasan Dokter Hewan/Petugas Kesehatan Hewan.
0 komentar:
Posting Komentar